TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri kini telah memeriksa delapan orang yang melaporkan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dipromosikan oleh influencer Indra Kenz.
Dari keterangan para pelapor, mereka memiliki kerugian total mencapai miliaran rupiah.
Polisi juga menyebut bahwa kasus ini masuk dalam kategori judi online.
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa delapan pelapor pada Kamis (10/2) malam.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kerugian delapan korban bervariasi jumlahnya.
Paling sedikit adalah Rp 3 juta, sedangkan yang paling banyak adalah Rp 1,3 miliar.
Apabila ditotal maka jumlahnya Rp 3,8 miliar.
Whisnu kemudian mengkategorikan kasus dugaan penipuan ini ke dalam judi online.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Baca: Binary Option Dinilai Ajang Judi Online Bukan Trading, Anggota DPR Komisi VI Minta Ditindak
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan akan naik dalam waktu dekat.
Disebutkan bahwa korban terperdaya sejumlah keuntungan yang dijanjikan.
Aplikasi trading binary option ini menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen.
Informasi ini tersebar dalam promosi di beragam platform media sosial seperti Instagram hingga YouTube.
Tak hanya itu, seorang influencer bernama Indra Kenz diketahui juga gencar mempromosikan aplikasi ini.
Indra kerap kali memamerkan hasil profit atau keuntungan hingga membuat korban tertarik bergabung.
“Melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo atau Binary Option bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia bukti dalam YouTube terlapor,” lanjutnya.
Indra Kenz sendiri ikut dilaporkan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan pasal terkait informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Sebut Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Termasuk Katagori Judi Online
# TRIBUNNEWS UPDATE # Dugaan Penipuan # Indra Kenz # judi online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.