Remaja 13 Tahun Dicabuli Oknum Satpam di RS, Didapati Chat Pelaku Tak Senonoh di Ponsel Korban

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh oknum satpam berinisial AWS (40) di sebuah rumah sakit di Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap saat kakak korban menemukan percakapan pesan tak senonoh dengan pelaku di ponsel korban.

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/2/2022), Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo memberikan penjelasan.

Kasus ini terungkap saat kakak korban melalporkan tindakan asusila pelaku kepada polisi pada (15/12/2021).

Saat itu kakak korban mendapati chat pelaku yang tak senonoh di ponsel adiknya itu.

"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," ujarnya di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (4/1/2022).

Rudi mengungkapkan, korban awalnya berkenalan dengan pelaku ketika menunggu orangtuanya yang dirawat inap di RS tersebut pada Oktober 2021.

Pelaku kemudian mendekati korban dan berkenalan.

Baca: Satpam RS di Bandung Cabuli Anak Pasien Rawat Inap, Pernah Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit

Baca: Pergoki Suami Cabuli Keponakan, Istri di Riau Malah Minta Korban Rayu Suami dan Ikut Lakukan Bersama

Mereka pun akhirnya pacaran.

Suatu ketika, pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Dengan membujuk rayu korban, pelaku mengaku siap bertanggung jawab bila terjadi sesuatu.

Karena teperdaya, korban akhirnya melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Rudi membeberkan, keduanya telah melakukan hubungan gelap tersebut sebanyak lima kali.

"Hubungan korban dengan pelaku, kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali (persetubuhan)," ungkap Rudi.

Tindakan asusila itu dilakukan pelaku selama Oktober hingga Desember 2021.

Rudi menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban di ruang inap rumah sakit dan kamar kosnya.

Rudi menuturkan, pelaku melakukan tindakan itu untuk memenuhi hasratnya.

Kini pelaku telah ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 13 Tahun Disetubuhi Satpam RS di Ruang Rawat Inap, Kasus Terungkap dari Temuan “Chat” Tak Senonoh"

# Polrestabes Bandung # pencabulan # oknum satpam # Bandung

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda