Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Jerinx SID Kembali Ditunda, akan Dilangsungkan Pekan Depan

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Isti Ira Kartika Sari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani jalani sidang soal kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim ketua sempat membuka persidangan dengan menyapa kondisi Jerinx saat ini.

"Apa kabar Jerinx?," tanya hakim ketua, Rabu (2/2/2022).

"Baik yang mulia," timpal Jerinx.

Lebih lanjut, majelis hakim meminta saksi dari JPU untuk dihadirkan di ruang sidang.

Namun, rupanya saksi dari pihak JPU berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Yang pertama adalah bap DR. bambang pratama ahli hukum ITE, dan satu lagi Kompol Heri Priyanto ini ahli yang melakukan forensik digital terhadap barang bukti,” kata JPU di persidangan.

Adapun kedua saksi yang berhalangan hadir tersebut memiliki alasan beda-beda.

“Tadi pagi kami mendapat informasi bahwa dr Bambang Pratama menyatakan positif covid yang mulia jadi untuk hari ini berhalangan hadir,” ujarnya.

Baca: Adam Deni Diciduk Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara & Anjurkan Rajin Minum Susu

Baca: Reaksi Jerinx saat Tahu Adam Deni Ditangkap Polisi atas Dugaan Ilegal Akses: Dia Bohong kepada Tuhan

“Dan satu lagi kompol Heri Priyanto hari ini juga menjadi saksi di persidangan dengan perkara atas nama Munarman, di Jakarta Timur,” ucap JPU.

Kemudian, hakim menyerahkan hak kepada penasehat hukum untuk memilih apakah akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pekan depan agar menghadirkan ahli psikiater dan forensik.

“Kami tidak keberatan juga karena ini untuk mencari pembuktian pembenaran materil kami sangat membutuhkan keterangan ahli misalnya ahli forensik,” kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Kemudian, hakim mengizinkan JPU jika memang bisa menghadirkan saksi yang dimaksud.

“Kalau begitu sepakat kita beri kesempatan namun harus kita ingat kesepakatan di awal pemeriksaan inj tidak boleh lama dan peraturan MA yang mengatur bahwa perkara ini tidak lewat tiga bulan,” jelas hakim ketua.

Selain itu, mengingat sidang saat ini yang memakan waktu, persidangan terdakwa Jerinx akan dilangsungkan pekan depan sebanyak dua kali dalam seminggu.

“Senin tanggal 7 dan Rabu, karena Kamis ada perkara lain. Rabu tetap dan ditambah hari Senin,” ucap hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman.        

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.        

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.

Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.        

Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.      

Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.        

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.



Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Akibat Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Terhadap Terdakwa Jerinx SID Ditunda Pekan Depan 

#I Gede Ari Astina #Jerinx #Adam Deni #kasus pengancaman 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda