TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku curanmor di Timika berinisial BB alias U (17) akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Mimika Baru karena tindakan melanggar hukum.
Pengungkapan kasus ini dilaksanakan berdasarkan penyelidikan unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 21:30 WIT.
Baca: Aksi Pencurian Berujung Maut, 3 Pelaku Tewas Diamuk Massa di Deliserdang, Identitas Belum Diketahui
Baca: Detik-detik Aksi Warga Kejar Pencuri Spion Mobil, sampai Lompat Pagar
Pelaku curanmor ini menjual sepeda motornya seharga Rp 1 juta denga meyakinkan pembeli bahwa sepeda motor tersebut dilengkapi surat lengkap. (*)
# Polres Mimika # Kasus Curanmor # Pelaku Curanmor # Mimika # curanmor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.