TRIBUN-VIDEO.COM - Edy Mulyadi ditetapkan tersangka aksus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku agama ras dan antargolongan (SARA) setelah diperiksa pada Senin (31/1/2022).
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri Jakarta, mengatakan penetapan Edy sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Edy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi selama enam jam sejak Senin pagi hingga sore.
Ia diperiksa sebagai saksi dengan memperhatikan beberapa bukti serta 55 saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 saksi ahli.
Baca: Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan, Edy Mulyadi Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Hilangkan Bukti
Para saksi ahli tersebut merupakan saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.
Pihak penyidik kepolisian juga telah melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Polri Membantah Sengaja Bidik Edy Mulyadi dalam Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan bahwa Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termasuk dalam pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Atas perbuatannya Edy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula saat Edy melontarkan pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' yang membuat sebagian masyarakat di Kalimantan tersinggung dan berujung melaporkan dirinya ke polisi.(Tribun-Video.Com/Tribunnews.com)
# Edy Mulyadi # ujaran kebencian # tersangka # penjara
Baca berita lainnya terkait Edy Mulyadi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.