Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan, Edy Mulyadi Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Hilangkan Bukti

Reporter: sara dita

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi langsung menahan Edy Mulyadi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Edy langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hal itu disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.

Selain itu, ancaman pidana juga di atas 5 tahun.

Dijelaskan Ramadhan, mantan Caleg PKS itu ditahan sejak Senin kemarin hingga 20 hari ke depan.

Baca: Polri Membantah Sengaja Bidik Edy Mulyadi dalam Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA

Baca: Edy Mulyadi Ditahan selama 20 Hari ke Depan, Akun Youtube Bang Edy Channel Jadi Barang Bukti

"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan. Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.

Dalam kasus ini penyidik memeriksa total 55 orang saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli , di antaranya ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.

Akun YouTube milik Edy Mulyadi kemudian menjadi barang bukti dan disita.

Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi pada Senin pagi menyambangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Ia diperiksa selama kurang lebih enam jam, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribun-video.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

# Edy Mulyadi # Wiki Update # tersangka # ujaran kebencian

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda