TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum guru di SDN 50 Buton, Sulawesi Tenggara berinisial MS yang menghukum siswanya dengan memberi makan sampah plastik akhirnya meminta maaf.
Ia mengaku khilaf dengan apa yang telah diperbuatnya.
MS menyampaikan permintaan maaf pada orangtuda dan keluarga siswa atas tindakan tersebut.
“Saya minta maaf sama orangtua yang bersangkutan, yang jelasnya saya tidak akan ulang apa yang saya lakukan,” kata guru MS, Jumat (29/01/2022).
Dikutip dari Kompas.com, dalam kesempatan tersebut MS menceritakan peristiwa yang terjadi.
Baca: Nasib Oknum Guru yang Hukum Murid Makan Sampah, Diberhentikan & Dilaporkan Polisi Meski Ngaku Khilaf
Menurutnya, saat itu ia mengajar di kelas empat, sementara siswa kelas tiga yang berada di sebelah ruang kelasnya ribut karena guru kelasnya belum datang.
MS kemudian datang ke kelas tiga dan mengimbau agar siswa tidak ribut.
Namun saat ia kembali ke kelas empat, siswa kelas tiga kembali ribut.
Sehingga ia kembali dan memberi hukuman dengan mengambil bungkus snack di tempat sampah dan menyuruh 15 siswa kelas tiga untuk memakannya.
Baca: Sosok Oknum Guru yang Diduga Hukum 16 Murid Makan Sampah di Buton, Kini Ditegur Sekolah & Menyesal
“Kurang tahu juga (mengapa lakukan itu), karena saya sudah emosi juga. Kebetulan saya khilaf, Pak. Kondisinya saat siswa selain ribut juga teriak-teriak, memang saat itu ada kegiatan ulang tahun perwaliannya, saya tidak tahu sama sekali,” ujar MS.
“Sekali lagi saya minta maaf kepada orangtua siswa dan keluarganya yang jelas apa yang saya lakukan spontan begitu saja kepada siswa,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MS dilaporkan ke Polres Buton oleh salah seorang orangtua siswa.
Selain itu, MS juga telah dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan untuk berhenti mengajar sementara waktu.
(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Khilaf, Guru SD di Buton Minta Maaf Hukum Siswa Makan Sampah"
# Buton # Polres Buton # oknum guru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.