Resmi Dipecat seusai Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Bripda Randy Menangis di Persidangan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Propam Polda Jatim menjatuhkan vonis pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan.

Diketahui Bripda Randy Bagus menjadi tersangka kasus aborsi mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Bripda Randy Bagus tampak menangis.

Baca: Terbukti Terlibat Aborsi Pacarnya, Bripda Randy Dipecat dari Polri & Terancam 5 Tahun Penjara

Sidang kode etik dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi.

Mulai dari anggota keluarga NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy, dan beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan.

Baca: Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Dijatuhi Sanksi Terberat

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, akan segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy.

Diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat itu dilakukan korban di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Jatim, Kamis (2/12/2021) sore.(*)

# Bripda Randy # Polda Jatim # aborsi # Mahasiswi Mojokerto # Polres Pasuruan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda