Begini Suasana Markas Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK 2 Penjaringan saat Digerebek Polisi

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara jadi tempat markas pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Markas Pinjol ilegal itu terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, di Jakarta Utara.

Sekilas tidak ada yang berbeda dari ruko pinjol tersebut. Terlihat Ruko terletak di sepanjang Ruko lainnya.

Namun, komplek ruko itu memang terlihat sepi. Hanya ada sekira tiga Ruko yang dibuka sementara sisanya terlihat kosong.

Berbeda dengan ruko yang buka lainnya, tidak ada papan nama pada markas Pinjol ilegal.

Hanya terlihat puluhan motor terparkir di depan Ruko.

Lantai satu Ruko, terlihat kosong. Hanya ada tumpukan helm, rakitan komputer yang ditaruh di dalam dus, dan juga sampah-sampah yang berserakan.

Sementara di lantai dua terlihat jejeran komputer. Di setiap komputer terdapat pegawai yang mengoperasikan.

Baca: Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi yang Memperkejakan Sebanyak 98 Karyawan

Baca: Begini Iming-iming yang diberikan Pinjol Ilegal di Penjaringan, Kini Sejumlah Karyawan Diamankan

Semua pegawai terlihat memakai baju casual seperti kaus dan sweater.

Di lantai tiga pun terlihat sama. Jejeran komputer terlihat diisi setiap pegawai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dari penggerebekan Pinjol ilegal didapat 99 pegawai.

Di mana rinciannya 98 pegawai operasional dan satu seorang manajer.

"Hari ini tepat pukul 19.05 WIB. Tim dari Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2," jelas Zulpan di lokasi penggerebekan.



Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pulau Reklamasi PIK 2 Penjaringan Jadi Sarang Pinjol Ilegal Direbek Polisi, Begini Suasananya

#MARKAS #pinjol ilegal #Pulau Reklamasi #Pantai Indah Kapuk

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda