TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap seorang guru ngaji di Kabupaten Bengkalis, Riau yang diduga telah mencabuli anak didiknya.
Korban diketahui ada empat orang yang rata-rata masih berusia 11 hingga 12 tahun.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mencabuli para korban hanya karena iseng semata.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, pelaku berinisial SP (49), seorang guru ngaji di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil.
SP diamankan oleh Polres Bengkalis setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengatakan, korban ada empat orang yang masih di bawah umur.
Rata-rata para korban masih berusia 11 hingga 12 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban dengan cara memegang bagian sensitifnya.
"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang bagian sensitifnya," terang Kasatreskrim pasa, Selasa (25/1/2022).
Aksi ini bahkan dilakukan beberapa kali sejak akhir tahun 2019.
"Semua korban anak perempuan, dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan diraba-raba bagian sensitif dan diciuminya," ujar D satu di antaranya orangtua korban.
Baca: Oknum Guru Ngaji di Bengkalis Cabuli 4 Anak Didiknya, Beraksi sejak 2019, Kini Terancam 20 Tahun Bui
Kepada polisi, SP mengaku dirinya berbuat cabul karena iseng semata.
Namun berkelanjutan sampai akhirnya aksi tak terpuji ini terungkap.
Kasatreskrim berujar, kasus pencabulan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban AF.
"Pelaporan pencabulan ini dilakukan oleh satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasatreskrim.
Menurut laporan yang diterima, orangtua korban mengetahui kasus ini pada Sabtu (25/12/2021) lalu.
Ia mendengar pengakuan dari sang anak yang disebut telah menjadi korban pencabulan guru ngajinya.
“ Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," imbuhnya.
Kemudian orangtua AF bertemu dengan orangtua murid lainnya.
Ia menanyakan apakah sang anak juga mendapat perbuatan cabul dari guru ngajinya.
"Dari keterangan ini, orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepda anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama,” terang Kasatreskrim.
Rupanya, orangtua murid lain pun juga mendapat pengakuan yang sama dari anaknya.
Tak terima dengan perbuatan ini, mereka akhirnya melaporkan oknum guru ngaji itu ke polisi.
Kini pelaku dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya kami menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.(Tribun-Video.com/TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Guru Ngaji di Bengkalis Cium dan Raba Bagian Sensitif 4 Murid,Orang Tua Murka,Terancam 20 Tahun Bui
# HOT TOPIC # oknum guru # Bengkalis # Riau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.