Nasib Gadis 14 Tahun di Lampung Dirudapaksa Kakak Ipar Lalu Diancam Dibunuh, Keluarga Lapor Polisi

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib malang seorang bocah perempuan di Lampung dirudapaksa oleh seorang pria yang merupakan kakak iparnya sendiri pada Rabu (12/1/2022) lalu.

Diketahui, aksi tindak asusila ini disertai dengan ancaman pembunuhan oleh pelaku terhadap korban hingga korban ketakutan.

Akibat kejadian ini, pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polres Tanggamus dan pelaku telah diamankan polisi.

Dikutip dari TribunLampung.co.id pada Rabu (26/1/2022), Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora menceritakan kronologis kejadian itu.

Baca: Seorang Wanita di Tangerang Dirudapaksa Oleh Sopir Angkot dan Kernet, lalu Dibuang ke Sungai

Ia mengatakan, pelaku berinisial MR (32) warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Sedangkan, korban berinisial S (14) warga Kecamatan Pugung, Lampung.

Dikatakan olehnya, ayah korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 15 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Ramon.

Dijelaskannya, peristiwa berawal ketik S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Talang Padang dengan alasan akan menukarkan motor.

Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung.

Namun, saat di tengah perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.

Ramon mengungkapkan, di lokasi itu korban diancam akan dibunuh dan tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.

Setelah itu, korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan diberi uang Rp 1 juta.

Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Kemudian, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum

"Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelas Ramon.

Baca: Selain Dirudapaksa, Remaja Putri di Ciputat Juga Diperas oleh Pelaku, Video Asusila Diancam Disebar

Sebagai informasi, kejadian itu terjadi pada Rabu (12/1/2022), sekira pukul 16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang.

Selain itu, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus serta penyelidikan hingga ditetapkan tersangka.

Tak hanya itu, barang bukti berupa pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan aksi tersebut turut diamankan.

"Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujar Ramon.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Tanggamus Rudapaksa Adik Ipar, Sempat Diancam Dibunuh Bila Melawan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda