TRIBUN-VIDEO.COM - Edy Mulyadi kembali dilaporkan ke polisi buntut pernyataannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Kali ini, Edy Mulyadi dilaporkan oleh DPP Pandawa Nusantara.
Edy dinilai telah merendahkan martabat masyakarat Kalimantan.
Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan, pernyataan Edy juga disebut dapat mengganggu keutuhan NKRI.
Pada Selasa (25/1/2022), pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan Edy.
"Kami dari DPP Pandawa Nusantara pada hari ini, Selasa 25 Januari 2022 mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM,"ujarnya.
Baca: Edy Mulyadi Belum Surut, Dewan Adat Dayak Kalimantan Utara Geruduk Mapolda" href="https://video.tribunnews.com/view/319837/aksi-demo-pernyataan-edy-mulyadi-belum-surut-dewan-adat-dayak-kalimantan-utara-geruduk-mapolda">Aksi Demo Pernyataan Edy Mulyadi Belum Surut, Dewan Adat Dayak Kalimantan Utara Geruduk Mapolda
"Pelaporan itu terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan yang ke depan bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI dan mengusik semua aspek kehidupan bernegara," kata Faisal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Faisal menyebut, Indonesia terlahir dengan berbagai macam suku, ras, agama yang sangat majemuk.
Hal ini dinilai sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada bangsa Indonesia.
Karena itu, Faisal menilai bahwa kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa sesama anak bangsa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI.
"Pernyataan yang disampaikan oleh Saudara EM terkait dengan isu pemindahan ibu kota negara (IKN) dengan menyebutkan hanya kuntilanak, gunderuwo, dan setan yang mau pindah kesana sontak mengoyak dan mencabik kemajemukan yang selama ini kita jaga," jelas Faisal.
Baca: Edy Mulyadi Hina Kalimantan, Tantang Pakai Mandau Terbang" href="https://video.tribunnews.com/view/319799/tokoh-dayak-dibuat-marah-soal-pernyataan-edy-mulyadi-hina-kalimantan-tantang-pakai-mandau-terbang">Tokoh Dayak Dibuat Marah soal Pernyataan Edy Mulyadi Hina Kalimantan, Tantang Pakai Mandau Terbang
Lebih lanjut, Faisal mengharapkan Polri akan menindak dan memproses laporan tersebut.
Hal ini untuk menjaga keutuhan bangsa negara.
Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Edy Mulyadi dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, pasal 45A ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Adapun ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pandawa Nusantara Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.