TRIBUN-VIDEO.COM- Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan pihaknya sempat memback up KPK dalam penggeledahan rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Kita kemarin mem-back-up kawan-kawan KPK melakukan penggeledahan. Kita mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat. Ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak di Medan, Sein (24/1/2022).
Soal kerangkeng tersebut, pihaknya juga sudah mendalami tempat tersebut termasuk orang yang menghuni kerangkeng tersebut.
"Dari hasil pendalaman, itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya," jelas Kapolda Sumut.
Panca mengatakan, selama ini Terbit memang mempekerjakan orang-orang yang sudah sehat dari ketergantungan narkoba untuk bekerja di perkebunan sawit miliknya. Namun, soal soal sistem kerjanya, Panca mengaku belum tahu pasti.
"Selama masa rehabilitasi itu, mereka setelah mulai baik akan dipekerjakan. Ada yang ke pasar, belanja, digunakan seperti itu. Masalah digaji saya belum dapat, tapi itu kan tempat rehabilitasi," ujarnya.
Baca: Kapolda Beberkan Penggunaan Penjara di Rumah Bupati Langkat yang Selama Ini Sudah Berjalan 10 Tahun
Baca: 7 Perlakuan Kejam Bupati Langkat terhadap Pekerja Sawit di Kerangkeng Penjara Tersembuyi di Rumahnya
Polisi, kata Panca, juga masih mendalami apakah benar orang-orang yang berada di sana diperbudak oleh Terbit Rencana Perangin-angin.
"Itu masih terus berproses. Anak-anak masih melakukan pemeriksaan. Tapi kemarin itu saya tanya, masalahnya apa, kok bisa memar-memar itu? Saya tanya ke anggota di lapangan. Itu karena, biasanya dia melawan dan baru masuk dua hari," jelasnya.
"Kita akan terus dalami. Saya lihat ada memar, itu sedang kita periksa. Orangnya enggak sadar juga. Saat kita periksa itu, tes urine-nya positif," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Sudah Ada 10 Tahun Untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Tanpa Izin
#Bupati Langkat #rumah #kerangkeng #narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.