TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus ayah rudapaksa anak tiri di Bekasi, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi setelah menjadi buron selama satu tahun.
Sebelumnya, korban memberanikan diri menceritakan aksi bejat ayah tirinya kepada ibunya.
Hingga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (24/1/2022), diketahui yang menjadi pelakunya pria 50 tahun berinisial JH.
Sementara korbannya gadis remaja berinisial STK (14).
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, JH melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali.
Kasus ini terbongkar saat korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
Ia mengaku sudah dicabuli ayah tirinya.
Tak terima anak kandungnya diperlakukan seperti itu, ibu korban lantas melaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Setelah itu, pelaku sempat buron selama lebih dari satu tahun.
Pelaku melarikan diri ke sejumlah tempat.
Mulai dari daerah Pantai Pakis Karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa Barat, Muara Enim Palembang, hingga Grand Canyon Karawang.
JH kemudian berhasil dibekuk saat berada di lapak rongsokan Tanah Merah, Plumpang,Kelapa Gading pada (15/1/2022).
Deddy mengatakan, pelaku selalu melancarkan aksinya saat siang hari.
"Pelaku dan ibu kandung korban ini sama-sama bekerja di tempat penyortiran limbah, jadi aksi kejahatan dilakukan siang hari," kata Deddy.
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban ejak Agustus hingga September 2020.
Terkuak pelaku melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 10 kali.
Terkait modus, pelaku mengiming-iming dan ancaman kepada korban jika tak menuruti perintahnya.
Pelaku mengiming-imingi akan membelikan ponsel baru.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban yang dengan tidak memberikan uang jajan sekolah.
"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," ucap Deddy.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Tuduh Korban Berhubungan Badan dengan Kakaknya
# rudapaksa # Bekasi # pencabulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.