TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan masih disorot terkait lima mobil mewah miliknya yang bernomor polisi sama.
Kompolnas menilai polisi punya kewenangan untuk menyelidiki kasus pelat nomor dinas polisi milik Arteria.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Pudji, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tertib dan disiplin di dalam berlalu lintas.
Sebaliknya, tidak boleh ada pihak yang ingin mendapatkan prioritas di jalan raya.
Baca: Ramai Tagar #SundaTanpaPDIP Buntut Ucapan Arteria Dahlan, Akankan Pengaruhi Suara PDIP di Jabar?
"Kita berharap momen ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pengendara roda empat maupun roda dua harus tertib dan disiplin. Tidak macam-macam dengan tujuan dapat prioritas serta petugas tegas melakukan penindakan," ujarnya.
"Semua harus mau jadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas," jelas dia.
Di sisi lain, eks Kakorlantas Polri ini menyebut bahwa pelat nomor dinas polisi sejatinya bisa dikeluarkan resmi oleh Slog Polri.
Namun, harus ada pengajuan resmi dari instansi terkait.
Hal ini termaktub dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri.
Perkap tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019 silam.
Baca: Demo Tuntut Arteria Dahlan Dipecat di Kantor Bupati Subang Berakhir Ricuh hingga Pintu Kaca Pecah
Kendati begitu, dia tidak menjelaskan perihal apakah anggota DPR RI masuk ke dalam daftar instansi atau lembaga pemerintah yang diperbolehkan memiliki pelat dinas polisi.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI angkat bicara soal lima unit kendaraan mewah berpelat dinas polisi dan bernomor serupa 4196-07 yang terparkir di Parkiran Basement Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Adapun plat tersebut atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Kelima mobil dengan plat nomor sama ini memiliki merek berbeda. Antara lain Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).
Hanya saja, pelat nomor yang digunakan lima mobil itu sama persis, yakni 4196-07 dengan pelat warna hitam dan kuning, ciri khas polisi. (*)
(tribun-video.com/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas: Polisi Punya Kewenangan Selidiki Kasus Pelat Nomor Dinas Mobil Arteria Dahlan
# Pelat Mobil Mewah Arteria Dahlan Sama # Mobil Arteria Dahlan # Polemik Ucapan Arteria Dahlan # Kontroversi Arteria Dahlan #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.