Polisi Bekuk 3 Pemuda yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bogor, Ternyata Kenal dari Media Sosial

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Radifan Setiawan

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga orang pemuda berinisial IM (20), FMM (20) dan MF (22) diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit PPA Polresta Bogor Kota.

Ketiganya dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial NA (15) yang masih duduk dibangku SMP.

Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: RABU 19 JANUARI 2022

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan Polresta Bogor kota menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya perbuatan cabul kepada siswi SMP oleh beberapa orang yang dilakukan secara bergantian.(*)

# LIVE UPDATE # rudapaksa # Bogor # Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda