TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga orang pemuda berinisial IM (20), FMM (20) dan MF (22) diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Ketiganya dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial NA (15) yang masih duduk dibangku SMP.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: RABU 19 JANUARI 2022
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan Polresta Bogor kota menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya perbuatan cabul kepada siswi SMP oleh beberapa orang yang dilakukan secara bergantian.(*)
# LIVE UPDATE # rudapaksa # Bogor # Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.