TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak dua polisi yang bertugas di Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua anggota yang dipecat itu yakni Bripka HFS (40) dan Brigadir MFP (32) karena berulang kali melakukan pelanggaran.
Upacara pemecatan terhadap kedua anggota Polri itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono.
Oknum Brigadir MFP dalam hal ini beberapa kali melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba sejak beberapa tahun terakhir.
Sementara itu Bripka HSF pernah melakukan tindak asusila terhadap tahanan wanita pada tahun 2004 dan kejadian itu ternyata terulang pada tahun 2019 hingga 2020.(*)
# LIVE UPDATE # Pangkalpinang # Bangka Belitung # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.