TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu Kota Indonesia akan dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Ibu kota baru diberi nama Nusantara yang akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Lantas, apa saja kewenangan dari Kepala IKN Nusantara?
Dilansir Tribunnews dari Kompas.tv, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa menjelaskan soal Kepala Otorita IKN.
Mustopa mengatakan, Badan Otorita IKN diatur dalam draf RUU IKN.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.
Baca: Fadli Zon Usul Nama untuk Ibu Kota Negara yang Baru: Nusantara Kurang Cocok
Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.
"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).
Dalam ayat (10) dijelaskan mengenai Kepala Otorita IKN.
Kepala Otorita IKN merupakan pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri.
Pimpinan Otorita IKN bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dan Pemerintahan Khusus IKN.
Pemerintahan Khusus IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan didampingi oleh seorang wakil.
Penunjukan Kepala Otorita di IKN dapat dilakukan tanpa berkonsultasi dulu dengan DPR RI.
Kedua jabatan ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.
Baca: Alasan Presiden Jokowi Pilin Nama Nusantara untuk Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menerangkan mengenai pelatikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN oleh Presiden.
Jabatan Kepala dan Wakil Otorita IKN yakni 5 tahun terhitung sejak tanggal pelatikan.
Saat ini ada empat nama calon Kepala Otorita IKN.
Kandidat pertama adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kedua, mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Ketiga, Mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro.
Kandidat keempat yaitu Tumiyana, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika.
(Tribun-Video.com/Tribunews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur yang Diatur secara Khusus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.