Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tidak setuju terhadap tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan mendapat tanggapan keras dari keluarga korban.
Keluarga korban pelaku rudapaksa guru bejat Herry Wirawan mengaku tidak habis pikir tentang sikap Komnas HAM.
Hal itu berkenaan ketidaksetujuan Komnas HAM berkenaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Herry Wirawan dihukum mati.
Namun, Komnas HAM menilai hukuman mati bagi pelaku rudakpaksa belasan santriwati itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Tidak setujunya Komnas HAM terhadap hukuman mati bagi Herry Wirawan direspons oleh satu di antara keluarga korban rudakpaksa.
AN (34), salah satu keluarga korban, mengatakan, pernyataan Komnas HAM melukai perasaan keluarga korban yang saat ini masih dirundung kesedihan akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.
"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?"
"Kenapa membela hak hidup bajingan seperti Herry Wirawan?" ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).
AN menuturkan, Komnas HAM mengabaikan hak belasak korban yang saat ini mentalnya terguncang seumur hidup.
Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban."
Baca: Tak Setuju Hukuman Mati Herry Wirawan Guru Hamili Santriwati, Wakil Ketua MPR Kritik Komnas HAM
"Saya enggak habis pikir," kata AN.
"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?"
"Emang mau dimangsa si biadab Herry?" katanya.
AN berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi putusan majelis hakim di sidang vonis nanti.
Ia memohon majelis hakim untuk benar-benar mampu melihat dampak yang serius terhadap para korban rudakpaksa.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, tak setuju dengan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati, dengan hukuman mati.
Baca: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan serta Kejahatan Seksual Lainnya
Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.
Alasannya, dua tuntutan itu bertentangan dengan HAM.
Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengatakan, hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komnas HAM Tolak Hukuman Mati buat Herry Wirawan, Keluarga Korban Merasa Dilukai, Tak Habis Pikir
# HerryWirawan # Bandung # Rudapaksa13Santri # Komnas HAM # hukuman mati # Herry Wirawan # rudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.