Sosok Mantan Pejabat Aceh yang Hanya Dicambuk 15 Kali Padahal Selingkuhannya Dihukum 100 Kali

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ratu Budhi Sejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pejabat Aceh Timur berinisial TS dihukum cambuk sebanyak 15 kali karena berselingkuh dan terlibat kasus perzinahan.

Kasusnya menjadi perbincangan lantaran selingkuhannya berinisial RJ mendapat hukuman 100 kali cambukan.

Berikut adalah sosok TS yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur.

Hukuman ringan yang diterima TS terjadi setelah mantan pejabat ini mendapat keringanan dari Mahkamah Agung.

Baca: Mantan Pejabat Pemerintahan di Aceh Dihukum Cambuk setelah Terbukti Melanggar Syariat Islam Qanun

Pada (21/6/2021), mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

Lalu pada (8/7/2021), TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.

Pada (1/8/2021), MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/1/2022), selingkuhan TS berinsial RJ mendapatkan hukuman 100 kali cambuk.

Baca: Oknum Guru yang Cambuk Murid SMK di Polman Karena Tak Kerjakan PR Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai

RJ lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RU, namun ditolak hingga hukumannya tetap.

Keduanya menjalani hukuman tersebut pada Jumat (14/1/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Ia juga menjelaskan, selama persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.

Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018, saat mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Saat itu suami RJ tak ada di rumah lalu mereka diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui"

# mantan pejabat # aceh # hukum # cambuk # selingkuh

Sumber: Kompas.com
   #sosok   #mantan pejabat   #Aceh   #dicambuk   #selingkuh
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda