TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial FP (25) dan kakaknya berinisial YJ yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), membunuh tetangganya berinisial R.
Diketahui, R adalah pelaku yang sering mencuri uang dan barang milik warung ibu tersangka.
Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada 8 Maret 2015 di Karyajaya Palembang, Sumatera Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, setelah tujuh tahun menjadi buron, akhirnya FP ditangkap pada Jumat (15/1/2022).
Keberadaan FP baru diketahui petugas saat ia bersembunyi di Lampung.
Baca: Terungkap Motif Penganiayaan Ibu Tiri Kepada Anaknya di Medan, Pelaku Emosi saat Dampingi Belajar
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihdinika mengatakan, korban berinisial R sebelumnya sempat ditemui FP dan YJ di rumahnya, karena warga setempat sering menyebut pelaku pencurian adalah korban.
Saat bertemu, R akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
FP dan YJ yang kesal langsung memukuli korban tanpa ampun.
Kurang puas, korban lalu mereka bawa ke tempat pemakaman umum yang berada di kawasan Kertapati Palembang untuk dieksekusi.
Baca: Ayah Tiri di Sukabumi Tega Aniaya Anak Balitanya hingga Babak Belur, Begini Kondisi Terkininya
Agus menuturkan, disana korban dianiaya menggunakan sajam hingga tewas.
“Di sana korban dianiaya menggunakan senjata tajam dengan sadis oleh pelaku sampai akhirnya tewas di tempat,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, jenazah R baru ditemukan dua hari setelah kejadian.
Sementara itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Dalam pengejaran yang berlangsung, tersangka FP dan YJ selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Petugas kemudian mendeteksi keberadaan FP di kawasan Lampung.
Agus menungkapkan, ketika akan di tangkap FP sempat melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan.
Baca: Latihan Pramuka SMAN 1 Ciamis Diduga Ada Penganiayaan secara Fisik, Total Korban Ada 3 Orang
“Namun, ketika akan ditangkap, tersangka ini mencoba melawan, sehingga terpaksa kami lumpuhkan,” ujar dia.
Pengakuan tersangka FP, korban sering mencuri rokok dan uang milik ibunya sebesar Rp 2 juta.
Perbuatan R itu membuat mereka kesal karena uang itu adalah modal orangtuanya untuk berdagang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Warung Ibunya Sering Kehilangan, Kakak Adik di Palembang Aniaya Pencuri hingga Tewas"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.