Kondisi Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Sudah Bisa Sekolah, Pemerintah Pastikan Penuhi Hak

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengungkapkan kondisi anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan.

Nahar mengatakan pihaknya memastikan para korban mendapatkan hak pendidikannya.

"Sampai hari ini kami pantau semua kondisinya sudah semakin membaik dan kami kawal terakhir dengan Pemda memastikan bahwa hak tetap mengikuti pendidikan sudah berjalan," ujar Nahar dalam webinar, Jumat (14/1/2022).

Para korban, kata Nahar, telah menjalani kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Meski sebagian akhirnya menempuh pembelajaran melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca: Ridwan Kamil Komentari Hukuman Mati Pelaku Rudapaksa Herry Wirawan: Adil untuk Para Korban

Baca: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Predator Anak Herry Wirawan, Ini Alasannya

"Ada 13 korban yang bisa sekolah lagi, tidak semuanya formal tapi juga ada sekolah dibawah PKBM," ucap Nahar.

Ada pula, korban yang masih terganjal kelengkapan dokumen untuk menjalani pembelajaran.

"Terakhir ada anak yang punya hambatan dalam kelengkapan dokumen yang kita harap ini bisa dilengkapi," tutur Nahar.

Pemerintah, kata Nahar, berupaya memenuhi hak mendapatkan pendidikan yang dimiliki korban.

Pendamping terus diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada para korban.

"Melalui semua stakeholder kami harap pemenuhan hak korban di bidang pendidikan bisa terus optimal. Ini terus kami koordinasikan di daerah ada provinsi, kabupaten, kota yang terus mendampingi," pungkas Nahar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Mulai Membaik, Sudah Bisa Sekolah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda