Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Banten mengalami over kapasitas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, bahwa over kapasitas itu terjadi dibeberpa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Banten.
Saat ini tercatat bahwa jumlah narapidana yang ada di Lapas dan Rutan jauh lebih banyak dari kapasitas yang ada.
"Over kapasitas sebesar 198% dari kapasitas 5.197 orang, hari ini isi Lapas/Rutan sebanyak 10.300 orang," ujar Masjuno kepada awak media, saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (13/1/2022).
Untuk mengatasi terjadinya over kapasitas tersebut.
Kanwil Kemenkumham Banten telah melakukan berbagai program.
Di antaranya dengan memutasi beberapa narapidana ke tempat yang relatif lebih sedikit.
"Sampai hari ini kita sudah mutasi narapidana sebanyak 158 orang," ujarnya.
Sebanyak 158 orang tersebut berasal dari Lapas kelas 1 Tangerang dan Lapas Pemuda Tangerang.
Para narapida tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang.
Selain melakukan mutasi, pihaknya juga telah memberlakukan asimilasi rumah.
Baca: Tekan Gangguan Kamtibmas di Lapas Kanwil Kemenkumham Banten Mutasikan 158 Narapidana
Di mana program asimilasi rumah ini, merupakan program pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
"Di masa pandemi ini ada kebijakan seperti ini, di samping menekan penyebaran covid-19 juga termasuk pengurangan isi lapas dan rutan," ungkapnya.
Di samping itu, dalam mengatasi over kapasitas di Lapas dan Rutan.
Kanwil Kemenkumham juga telah melaksanakan program penambahan kapasitas hunian.
Penambahan kapasitas itu dilakukan pada dua UPT, mulai dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Lapas Cilegon ada penambahan 250 kapasitas, sementara di Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 500 kapasitas," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa jumlah kapasitas Lapas dan Rutan di Banten yaitu sebanyak 5.197 orang.
Adapun rinciannya :
- Lapas Kelas I Tangerang berkapasitas sebanyak 600 orang.
- Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berkapasitas sebanyak 1251 orang.
- Lapas Kelas IIA Tangerang berkapasitas sebanyak 600 orang.
- Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang berkapasitas sebanyak 250 orang.
- LPKA Kelas I Tangerang berkapasitas sebanyak 220 orang.
Baca: TEGAS! Kanwil Kemenkumham Banten Akan Jewer Oknum Nakal: Kami Tidak Mentolerir
- Lapas Kelas IIA Cilegon berkapasitas sebanyak 700 orang.
- Lapas Kelas IIA Serang berkapasitas sebanyak 425 orang.
- Lapas Kelas III Rangkasbitung berkapasitas sebanyak 100 orang.
- Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir berkapasitas sebanyak 60 orang.
- Rutan Kelas I Tangerang berkapasitas sebanyak 596 orang.
- Rutan Kelas IIB Serang berkapasitas sebanyak 274 orang.
- Rutan Kelas IIB Pandeglang berkapasitas sebanyak 121 orang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gawat! Lapas-Rutan di Banten Alami Over Kapasitas Hingga 198 Persen, Kemenkumham Banten Bilang Gini
# Kanwil Kemenkumham Banten # Kemenkumham # lapas # rutan # over kapasitas #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.