TRIBUN-VIDEO.COM, BULUNGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan depan trotoar SMK 1 Tanjung Selor jalan Skip 1 dan Taman Tepian Sungai Kayan tepatnya jalan Jendral Soedirman, Kamis (13/1/2022) siang.
Sebelumnya, sebanyak 37 personil Satpol PP sudah melayangkan teguran kepada pedagang untuk memindahkan barang dagangannya.
Namun sayangnya teguran tadi tidak diindahkan oleh pedagang bahkan terpantau tetap berjualan ditempat semula.
Baca: Rezeki Dadakan Awal Tahun Jokowi untuk PKL di Pasar Gemolong , Begini Reaksi Senang Para Pedagang
Kepala Satpol PP Bulungan Wilson Ului menegaskan bahwa penertiban difokuskan pedagang kelontongan yang berjualan diatas trotoar yang peruntukannya bagi pejalan kaki.
“Benar, anggota saya telah mengamankan lapak pkl yang berjualan di atas trotoar, dan kita beri surat peringatan dan imbauan kepada mereka," ungkapnya Kamis (13/1/2022).
Tak hanya itu, Wilson Ului penertiban tersebut bukan pertama kalinya dilaksanakan melainkan sudah sampai memberikan surat peringatan kepada PKL.
"Tindakan penertiban kami mengacu perda Bulungan Nomor 25 Tahun 2002, tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan dengan meminta pedagang memundurkan barang dagangnya agar tidak jualan di bahu jalan atau trotoar," ujarnya.
Baca: Sejumlah PKL Pasar Gemolong Sragen Dapat BLT dan Sembako dari Presiden Jokowi, Tambahan Modal
Diketahui kegiatan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP Bulungan yaitu berlokasi jalan Sudirman, Katamso, Sabanar, Jelarai, Durian.
"Kita sudah berikan surat teguran dan panggil ke kantor, bila lanjut melakukan pelanggaran, maka kami akan sidak patroli mendadak dan angkat dagangan mereka," ujarnya. (*)
#Pedagang Kaki Lima #PKL Ditertibkan #PKL #Bulungan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.