TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa guru pesantren yang merudapaksa santriwati, Herry Wirawan akhirnya hadi di pengadilan.
Perudapaksa 13 santriwati di Bandung itu hadir di pengadilan untuk mendengar tuntutan Jaksa.
Herry mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Herry tampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah. Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Baca: Pelaku Rudapaksa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa Kenapa Tuntut Herry Dikebiri Juga
Baca: Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasannya
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kelajsaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tampang Herry Wirawan saat Hadir di Persidangan, Pakai Peci dan Rompi Merah
# Hukuman Mati Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan # Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan # Sidang Kasus Herry Wirawan # Kondisi Herry Wirawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.