Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ada Korban yang Tak Mau Sentuh Anak Akibat Ulah Bejat Terdakwa

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: sara dita

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara salah satu korban Rudapaksa guru pesantren bejat, Herry Wirawan merespon tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Ia menilai tuntutan hukuman mati sudah sesuai karena korban kebejatan dari Herry Wirawan lebih dari satu orang.

Bahkan ada pula korban yang tak mau menyentuh bayi yang lahir karena ulah kebejatan terdakwa.

Baca: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ada Korban yang Tak Mau Sentuh Anak Hasil Kebejatan Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan si ustaz bejat, terdakwa Rudapaksa 13 santriwati dengan hukuman mati.

Pengacara korban Rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

Pihaknya optimis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Saat ini pemulihan terhadap korban Rudapaksa yang berada di Kabupaten Garut terus dilakukan.

Baca: Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.

Bahkan korban enggan menyentuh bayi yang ia lahirkan dari kebejatan Herry Wirawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35) salah satu kerabat korban, ia menyebut korban sering memarahi anaknya.

Emosi korban tidak stabil setelah menyadari dan tak menerima kondisinya tersebut.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin gamau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi tersebut segera berlalu, ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan.

Baca: Komnas PA Sambut Antusias saat Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Namun menurutnya ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih.

"Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Penuhi Syarat Dijatuhi Hukuman Mati, Korban Lebih Dari Satu, Psikologis Terganggu

# Wiki Update # hukuman mati # Herry Wirawan # Rudapaksa # santriwati # Garut # Kejaksaan Tinggi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda