TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus guru cabul Herry Wirawan yang merudapaksan para santrinya di Bandung, masih berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan rapat maraton menyiapkan tuntutan terhadap Herry.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini, Selasa (11/1/2022) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, yang menghasilkan kesepakatan bahwa Herry dituntut hukuman mati.
Dilansir Tribunjabar.id, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Selasa (11/1/2022), memberikan keterangan.
Materi tuntutan untuk Herry diakuinya sudah disusun secara matang selama satu pekan.
"Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," katanya.
Hal itu juga berkaitan dengan 13 siswa yang menjadi korban Herry mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.
Baca: Tak Hanya Dihukum Mati dan Kebiri, Yayasan hingga Semua Aset Herry Wirawan Harus Diberikan ke Negara
Baca: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati hingga Korban Hamil Dituntut Hukuman Mati
Dodi mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi.
Perhitungan ganti rugi dihitung berdasarkan dampak yang diderita korban.
"cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa, Herry sempat mengungkapkan permintaan maafnya dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Dalam pengakuannya, ia menyebut aksinya hanyalah khilaf.
Namun, hal itu tak lantas membuat Herry bebas.
Ia masih akan menjalani tuntutan di jalur hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Guru Bejat Rudapaksa Siswi, JPU Rapat Maraton Siapkan Tuntutan Terhadap Herry Wirawan
# Pengadilan Negeri Bandung # Bandung # guru cabul # Herry Wirawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.