TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, guru ponpes yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung kini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan jaksa itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tak hanya dituntut hukuman mati, ia juga dituntut beberapa hukuman lain.
Jaksa penuntut umum menambahkan hukuman tambahan kebiri kimia, denda, restitusi hingga meminta agar yayasan miliknya dan semua aset dirampas dan diserahkan ke Negara.
Semua aset dan denda serta restitusi akan digunakan untuk biaya sekolah bayi yang lahir dari rahim korban.
Besaran denda tersebut senilai Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan Herry membayar restitusi.
Hal itu disampaikan oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana setelah persidangan.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujarnya.
Baca: Tampang Herry Wirawan saat Hadiri Sidang, Dikawal Ketat hingga Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Baca: Aa Gym Kecam Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwatinya, Sebut Terdakwa Telah Berbuat Hina
Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (11/1/2022), dalam sidang tersebut, Herry Wirawan dihadirkan secara langsung di pengadilan.
Ia datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 09.50 WIB.
Herry langsung digiring masuk ke ruang sidang PN Bandung.
Dalam sidang tersebut, Herry terlihat mengenakan peci berwarna hitam dan rompi tahanan berwarna merah serta dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru sekarang Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.
Sebelumnya, 13 korban rudapaksa Herry mengajukan restitusi atau ganti rugi sekira Rp330 juta.
Besaran restitusi setiap korban beda-beda berdasarkan dampak yang diderita oleh korban.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar
# kebiri kimia # Herry Wirawan # Pengadilan Negeri Bandung # Bandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.