Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ratusan Karangan Bunga Melimpah di Kantor Pemkot Bekasi

Editor: bagus gema praditiya sukirman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota non-aktif Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karangan bunga penuhi kantor Pemkot Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bekasi Selatan.

Karangan bunga ditunjuk sebagai ucapan selamat atas diangkatnya Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bekasi.

Ratusan karangan bunga dikirim dari sejumlah pihak di antaranya, instasi dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, komunitas, rukun warag hingga pengusaha.

Tidak sedikit ucapan selamat berupa karangan bunga datang dari sejumlah politisi di antara, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN Kota Bekasi serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Baca: Viral Video Anak Rahmat Effendi Tak Terima Ayahnya Terjaring OTT KPK, Sebut Pembunuhan Karakter

Baca: Pernyataan Tak Terima Ayahnya Terkena OTT Viral, Putri Rahmat Effendi Beri Klarifikasi: Itu Motivasi

Berdasarkan infomasi dari petugas setempat, karangan bunga sudah berdatangan sejak kemarin Minggu, (9/1/2022) dan masih terus berdatangan hingga hari ini Senin, (10/1/2022).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi kepada Tri Adhianto, Jumat (7/1/2022).

Pria yang akrab disapa Emil ini menambahkan, penyerahan surat penugasan merupakan tindak lanjut dari Mendagri Tito Karnavian menyusul telah ditetapkannya Rahmat Effendi sebagai tersangka di KPK.

"Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Karangan Bunga Penuhi Kantor Pemkot Bekasi

#Rahmat Effendi #Karangan Bunga #Kantor Pemkot Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda