TRIBUN-VIDEO - Kepolisian RI menyampaikan kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di pantai Tanjung Balau Kota Tinggi Johor, Malaysia, tidak berangkat melalui pelabuhan resmi.
"Pemberangkatanya juga menggunakan kapal ilegal dan tempat berangkatnya bukan dari pelabuhan-pelabuhan resmi. Artinya dia melalui pantai-pantai di luar pelabuhan resmi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan kapal pengangkut PMI ilegal itu juga dipastikan tidak memiliki izin resmi.(*)