TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim mengabulkan permohonan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID untuk dapat hadir dalam sidang secara offline terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni pekan depan.
Dikutip dari Tribunnews.com, permohonan dari suami Nora Alexandra itu dikabulkan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela pada Rabu (5/1/2022) hari ini.
Dengan begitu, Jerinx akan hadir secara langsung dalam sidang pada Rabu (12/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca: Permohonan Hadir di Persidangan Jerinx SID Diterima Majelis Hakim
Sebelumnya Jerinx mengajukan permohonan untuk dihadirkan secara offline atau langsung di ruang sidang untuk memberikan kesaksian secara lengkap.
"Permintaan dari penasihat hukum persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela, Rabu.
"Terima kasih majelis hakim atas dikabulkan untuk permohonan offline," ucap tim kuasa hukum Jerinx.
Setelah permintaannya disetujui, Hakim Ketua, Surachmat memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar bisa menghadirkan Jerinx pada sidang pekan depan.
"Kami perintahkan kepada penuntut umum untuk bisa menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ujar Surachmat.
Selama ini drummer Superman Is Dead (SID) masih dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Jerinx yang Ancam Adam Deni, Hakim Menolak Eksepsi sang Drummer SID
Dalam sidang hari ini, majelis menolak eksepsi yang dilayangkan Jerinx melalui oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
"Satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID tidak dapat diterima," ungkap hakim ketua, Surachmat saat sidang di PN Pusat, Rabu.
Kemudian, dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut maka majelis hakim meminta untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang terdakwa Jerinx.
"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," ujarnya.
Adapun pada putusan sela ini, Hakim Anggota membacakan pertimbangan jika eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, dianggap telah masuk ke dalam materi pokok dakwaan yang baru dapat ditanggapi setelah pemeriksaan.
Baca: Nora Alexandra Dicibir Tak Pernah Jenguk Jerinx, Ternyata Diam-diam Titip Makanan untuk Sang Suami
Dengan dilanjutkannya perkara pemeriksaan saksi, maka penuntut umum bakal membuktikan dakwaan pada pokok perkara sebagaimana Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonannya Diterima, Pekan Depan Jerinx Bakal Datang Langsung ke Ruang Sidang
# Jerinx # persidangan # pengancaman # pemerasan # Adam Deni # Wiki Update
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.