Sempat Berbelit-belit, Herry Wirawan Mengaku Khilaf atas Perbuatannya di Sidang Ke-12

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: febrylian vitria cahyani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan menjalani sidang ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus rudapaksa 13 santriwati, Selasa (4/1/2021).

Di antara 13 santriwati tersebut, 8 di antaranya hamil dan melahirkan.

Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Herry sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.

Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Baca: Berbelit-belit saat Ditanyai Motif, Ini Jawaban Ustaz Cabul Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwatinya

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).

Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) kemarin, sejumlah fakta baru mulai terungkap ke publik.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Baca: KPAI Geram Herry Wirawan Ngaku Khilaf dan Siap Nikahi Para Korban, Anggap Sudah Niat Jahat dari Awal

Berikut 6 fakta baru yang terungkap dalam sidang ke-11 atas kejahatan Herry Wirawan, dikutip dari Tribun Jabar:

1. Herry Perkosa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Dalam sidang ke-10 pada Selasa (28/12/2021) lalu terungkap salah satu korban adalah kerabat Herry sendiri.

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.

Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.

"Masih ada kerabat lah," katanya.

Sementara, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, korban tersebut satu kerabat dengan istri Herry.

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu," ujarnya.

Jaksa Asep N Mulyana menjelaskan, salah satu alasan perbuatan Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa adalah memperkosa sepupunya saat istrinya sedang hamil besar.

Akibat perbuatan tersebut, istri Herry sampai mengalami trauma.

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa."

"Dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.

2. Istri Trauma, Pertumbuhan Anaknya Sampai Tidak Normal

Saat sedang hamil besar, Istri Herry mengalami trauma saat mengetahui suaminya memperkosa sepupunya sendiri.

Hal tersebut bahkan sampai berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya.

Asep mengatakan, anak yang lahir saat istri Herry mengalami trauma pertumbuhannya tidak normal.

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," katanya.

Baca: Berbelit-belit saat Ditanyai Motif, Ini Jawaban Ustaz Cabul Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwatinya

3. Istri Herry Curiga, Tapi Disuruh Diam

Asep menambahkan, sebelum mengetahui Herry memperkosa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga.

Oleh sebab itu, sang istri menanyakan kepada pelaku, tetapi ia justru diminta diam.

Saat ini, lanjut Asep, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.

4. Herry Wirawan Lakukan Cuci Otak kepada Para Korbannya

Fakta lain dalam persidangan terungkap, Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.

Hal tersebut dilakukan Herry supaya para korban dan istrinya dengan sukarela menuruti semua kelakuan bejatnya.

Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.

Sehingga, tidak dapat melaporkan kelakuan Herry kepada siapa pun.

5. Perbuatan Bejat Herry Dilakukan dengan Terencana dan Rapi

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Herry Wirawan Berbelit Ditanya Ini di Persidangan, Akhirnya Minta Maaf dan Mengaku Khilaf

 

# Sidang Kasus Herry Wirawan # Kondisi Herry Wirawan # Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri #

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda