Pemulung Nekat Cabuli Remaja Laki-laki di Toilet Umum, Bujuk Korban Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemulung berinisial M (40) nekat mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun di toilet umum di Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu (29/12/2021).

Untuk melancarkan nafsu bejatnya, pelaku mengiming-imingi uang Rp 5 ribu.

Dikutip dari TribunJakarta.com pada Minggu (2/1/2022), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi memberikan penjelasan.

Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar lokasi kejadian.

"Kejadian Pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Aloysius dalam keterangannya.

Lantas pelaku menghampiri korban.

Pelaku kemudian mengiming-imingi uang Rp 5 ribu agar remaja tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.

Remaja tersebut mau menerima ajakan pemulung itu.

Sesampainya ke toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp 2 ribu.

Jumlah tersebut berbeda dengan yang dijanjikan sebelumnya.

Setelah itu, pelaku membekap korban dan melepas celananya.

Pelaku memaksa korban melakukan seks oral terhadapnya.

"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban di lokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius.

Pelaku yang semakin beringas membuka celana korban dan melakukan aksi sodomi.

Setelah kejadian itu, remaja tersebut menceritakan aksi pelaku kepada keluarganya.

Sontak, orangtuanya yang tak terima perbuatan bejat pelaku lantas melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," paparnya.

Polisi berhasil membekuk pelaku pada Kamis (30/12/2021).

Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Pasal tersebut berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

Tersangka terancam dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

(Tribun-Video.com - TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iming-imingi Bocah di Bekasi Uang Rp 5 Ribu Agar Mau ke Toilet, Pemulung Ini Tiba-tiba Buka Celana

# Kombes Polisi Aloysius Suprijadi # Bekasi # pemulung

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda