Akhir Tahun 2021, Polisi Gerebek Pabrik Sampo Palsu di Tangerang, Keuntungan Rp 200 Juta Per Bulan

Editor: Bintang Nur Rahman

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pabrik pembuatan shampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/12/2021) digerebek oleh aparat kepolisian.

Diketahui, gudang produksi shampo palsu dan minyak rambut itu terbongkar dari masyarakat di wilayah Tangerang.

Polisi menugungkap, pabrik shampo palsu tersebut meraup keuntungan Rp200 juta perbulan.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko membenarkan hal tersebut.

Baca: Viral Dua Sejoli Berbuat Asusila Digerebek Warga, Dihukum Merangkak di Parit

Condro mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan beberapa alat produksi.

Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Condro menjelaskan, bahan baku yang di

Baca: Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, 27 Orang Diangkut Termasuk 4 Perempuan

temukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.

Kemudian kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.

"Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.

Condro menuturkan, sampo dan minyak rambut tersebut mencatut merek terkenal.

Baca: 700 Personel Gerebek Kampung Narkoba, Warga Siapkan Celurit dan Panah untuk Lawan Polisi

Lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.

HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.

Condro menjelaskan, dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Tahun 2021, Pabrik Sampo Palsu Digerebek Raup Untung hingga Rp 200 Juta"

# polisi # gerebek # pabrik # sampo palsu # tangerang

Sumber: Kompas.com
   #polisi   #gerebek   #pabrik   #sampo   #Tangerang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda