TRIBUN-VIDEO.COM - Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti kini sudah diputuskan resmi bercerai.
Bahtera rumah tangga yang sudah dibangun selama satu dekade lebih itu harus kandas di tengah jalan.
Atas putusan dari pengadilan, Aldi wajib tetap memberikan nafkah kepada Ririn sebesar puluhan juta rupiah.
Dikutip dari Tribunnews pada Jumat (31/12/2021), perceraian tersebut telah tertulis dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca: Masih Satu Rumah saat Proses Cerai, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Jalani Kehidupan Masing-masing
Dalam putusan itu, juga telah tertera besaran nafkah idah dan mutah.
Untuk informasi, nafkah idah merupakan nafkah yang diberikan kepada istri yang ditalak yang berlangsung selama 3-12 bulan.
Sedangkan nafkah mutah adalah nafkah yang diberikan mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak.
Dari keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Aldi Bragi diwajibkan memberi nafkah selama masa idah sebesar Rp 30 juta.
Sedangkan untuk nafkah mutah harus diberikan Aldi sebesar Rp 20 juta.
"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa idah Rp 30 juta rupiah. Kemudian mutah sebesar Rp 20 juta rupiah," kata Taslimah seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purba, enggan membocorkan berapa besaran nafkah yang akan diterima kliennya.
Baca: Permasalahan Muncul sejak Lima Tahun Lalu, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Sepakat Bercerai
Namun, ia menegaskan, Aldi Bragi sudah diperingatkan majelis hakim untuk memenuhi hak mantan istrinya.
"Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah idah dan mutahnya. Dan itu juga dikabulkan," ujar Riri.
Selain mengatur tentang nafkah, dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti.
Sebagai informasi, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2010.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni dua perempuan dan satu laki-laki.
Setelah membangun bahtera rumah tangga selama satu dekade lebih, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Cerai, Aldi Bragi Wajib Nafkahi Ririn Dwi Ariyanti, Nominalnya hingga Puluhan Juta Rupiah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.