TRIBUN-VIDEO.COM - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sidang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Dalam sidang, JPU menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya dilayangkan oleh tim kuasa hukum Jerinx SID pada Rabu, (22/12/2021).
Baca: Jerinx SID Janji Tak Buat Keributan Lagi saat Bebas, Nora Alexandra Ungkap Perasaannya
"Bersama uraian kami di atas maka menurut penuntut umum alasan keberatan penasehat hukum terdakwa yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa, seluruhnya tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP," ucap JPU dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
"Sehingga dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," sambungnya.
Dari tiga alasan keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, penuntut umum berpendapat soal penolakan tersebut.
Baca: Alasan Jerinx SID Titipkan Pesan Kepada Admin Media Sosialnya untuk Unggah Foto Sang Istri
"Alasan poin 1 surat dakwaan tidak lengkap, alasan poin 2 surat dakwaan disusun dengan tidak cermat, alasan poin 3 surat dakwaan tidak jelas karena penuntut umum tidak yakin dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap penuntut umum.
Selanjutnya, Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' terkait kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat sosial media Adam Deni.
"Kami penuntut umum mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memutuskan menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar jaksa penuntut umum.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2022 pukul 10 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx Pada Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni Lewat Media Elektronik
# pengancaman # Jerinx SID # Eksepsi # jaksa penuntut umum # Polda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.