Detik-detik Pelaku Begal Alat Sensitif Wanita Diarak di Alun-Alun Bogor, Tertunduk Malu dan Pasrah

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Rena Laila Wuri

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang tersangka begal bagian alat sensitif wanita, Pius Satrio (27) diarak keliling Alun-alun Kota Bogor dikawal polisi wanita atau Polwan.

Tertunduk malu dengan tangan terbogol, Pius menjadi tontonan warga.

Sebelumnya Pius ditangkap usai korban melapor ke Polsek Bogor Utara.

Korban dibegal di kawasan Jalan Lodaya 2, Kota Bogor.

Pius merupakan seorang teknisi rumah sakit di Jakarta.

Pius diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah tertangkap warga meremas bagian sensitif seorang karyawati berinisial ATM yang sedang berjalan kaki.

Baca: Kronologi Duel Berdarah Sopir Ojek vs Begal Bercelurit di Tangsel, Pelaku Berujung Diamuk Massa

Peristiwa itu terjadi di sebuah gang sempit di kawasan Bogor Tengah, Senin (20/12/2021) malam.

Setelah ditangkap dan dijadikan tersangka, Pius sempat diajak keliling Alun-alun Kota Bogor oleh aparat kepolisian.

Tak hanya itu, ia juga dikawal oleh polwan saat berjalan kaki dari mako Polresta Bogor Kota yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat menuju Stasiun Bogor.

Saat diarak, pelaku dikawal oleh sejumlah polwan dengan seragam lengkap dan membawa senjata api.

Dilehernya tergantung kertas bertuliskan 'Tersangka Begal Payudara Ancaman Pidana 9 tahun".

Pelaku hanya tertunduk malu saat berjalan kaki dengan pengawalan ketat petugas hingga menjadi tontonan warga.

Baca: Seusai Diinterogasi, Pelaku Begal Payudara di Bogor Tengah Diarak Polisi Menuju Stasiun

Pihak kepolisian menyebut masih mendalami motif dari pelaku pelecehan itu.

Tetetapi dari barang yang dibawa pelaku, pihak kepolisian menduga pelaku hendak bertemu dengan teman kencan yang dipesan di aplikasi media sosial.

Namun, ia salah sasaran.

Adapun barang yang ditemukan polisi adalah kondom atau alat kontrasepsi hinggga tisu magic yang ada di dalam tas pelaku.

"Motif pelaku sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," ujar Pahyuni.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara sembilan tahun. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begal Bagian Sensitif Wanita Diberi Kalung, Diarak dan Dikawal Polwan Bersenjata Keliling Alun-Alun

# Begal Payudara # Alun-Alun Kota Bogor # Bogor Tengah # Polresta Bogor Kota

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda