Fakta Selebgram TE yang Terjerat Kasus Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Mencapai Rp 25 Juta

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram berinisial TE (26).

TE ditangkap di sebuah hotel di wilayah Semarang saat sedang melayani pelanggan pada Rabu (15/12) lalu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo saat gelar perkara pada Senin (20/12).

Djuhandani menjelaskan bahwa TE ditangkap dengan seorang WNA dari Brazil berinisial FBD (26).

TE dan FBD ini diperantarai seorang muncikari berinisial JB (43) yang merupakan warga Bekasi.

Dari keterangan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif Rp 25 juta.

Namun, ternyata tarif tersebut masih dipotong untuk bayaran sang muncikari sebesar Rp 13 juta.

Artinya, TE yang merupakan selebgram ini hanya menerima uang sebesar Rp 12 juta.

Sementara itu, sang muncikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

Adapun penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian di dua kamar yang berbeda.

Saat itu, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini.

Di antaranya adalah alat kontrasepsi, kemudian ponsel serta uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Kini muncikari tersebut dijerat pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.

Ancaman pidananya yaitu maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.(*)

# selebgram   # prostitusi online # Polda Jawa Tengah

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda