TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jateng mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram berinisial TE.
TE ditangkap di sebuah hotel di wilayah Semarang saat sedang melayani pelanggan Rabu (15/12/2021).
Dari pengakuannya, TE rupanya mendapatkan bayaran lebih rendah dan tak sampai Rp25 juta sesuai tarif ia dijajakkan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo menjelaskan bahwa TE ditangkap dengan seorang WNA dari Brazil berinisial FBD (26).
TE dan FBD ini diperantarai seorang muncikari berinisial JB (43) yang merupakan warga Bekasi.
Dari keterangan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif Rp25 juta.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Namun tarif tersebut nyatanya masih dipotong dengan bayaran untuk sang muncikari sebesar Rp 13 juta.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.
Yang artinya, TE yang merupakan selebgram ini hanya menerima uang sebesar Rp12 juta.
Saat penggrebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.
Dari hasil pemeriksaan, , sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandani.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini.
Di antaranya adalah alat kontrasepsi, kemudian ponsel serta uang tunai sebesar Rp13 juta.
(Tribun-Video.com/Tribunjateng)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok TE Artis dan Selebgram Cantik Tertangkap di Hotel Saat Nyambi PSK di Semarang
Pengakuan TE Selebgram yang Digerebek Prostitusi di Semarang, Akui Bayaran Tak sampai Rp25 Juta
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Jateng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.