Suaminya Ditangkap Lagi Padahal Sudah Bayar Rp 31 Juta, Wanita di Medan Laporkan Oknum Polisi

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Ratu Budhi Sejati

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita bernama Muthia di Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas melaporkan oknum polisi di Polsek Patumbak ke Propam Polda Sumut.

Hal itu lantaran oknum polisi itu melakukan pungutan liar dengan meminta uang Rp31 juta agar sang suami dibebaskan.

Sebelumnya sang suami dituduh sebagai penadah motor curian.

Insiden itu bermula dari suami Muthia bernama Ardi (46) yang bekerja sebagai sopir mendadak didatangi puluhan personel dan ditanyai soal kasus pencurian motor.

Ia menceritakan, seminggu sebelumnya memang baru saja membeli sebuah sepeda motor lengkap dengan STNK-nya.

Rencananya motor tersebut akan digunakan oleh Muthim tetpai akhirnya diberikan kepada saudaranya yang berada di Rantau Parapat.

Muthia mengaku tak tahu jika yang dibelinya adalah motor curian.

Meski begitu oknum polisi tersebut tetap menangkap sang suami tanpa surat penangkapan dan penahanan.

Baca: Alasan Oknum Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Sulsel, Buru-buru Mobil akan Dipakai Pengawalan

"Herannya, polisi mau memborgol suami saya. Terus saya menjerit - jerit sehingga tidak jadi diborgol. Suami saya pun dibawa ke Polsek tanpa ada surat penangkapan dan penahanan," ungkapnya.

Tiga hari setelahnya, Muthia diminta untuk datang menjenguk sang suami.

Saat sampai di Polsek Patumbak, ia melihat suaminya dalam kondisi lebam-lebam di bagian wajah, pipi serta mata.

Sang suami mengaku dipukuli saat beada di dalam tahanan hingga mengalami sesak napas.

Setelahnya Muthia meminta agar suaminya diberi keringana dan dimintai uang Rp20 juta.

Lantaran merasa keberatan, Muthia menawarnya menjadi Rp10 juta, tetapi oknum polisi tersebut tak setuju.

Muthia mengaku, selama suaminya berada di tahanan, sudah memberikan uang Rp2,5 juta kepada kepala kamar agar diberikan fasilitas yang nyaman.

Kemudian pada (26/10/2021), ia mendatangi Polsek Patumbak untuk berdamai dengan korban.

Saat itu ia memberikan uang Rp15 juta dan berharap perkara suaminya dicabut.

Ardi kemudian bebas dengan surat penangguhan penahanan dengan jaminan dua berkas BPKB.

Meski begitu, Ardi masih harus wajib lapor, kemudian pada (13/12/2021) Ardi datang ke Polsek Patumbak untuk mengambil dua berkas BPKB.

Tetapi ia malah dibawa ke kejaksaan karena menurut oknum polisi ada yang hendak dibicarakan.

Oknum polisi tersebut mengatakan, jaksa meminta uang Rp30 juta agar berkas P21 tidak naik.

Baca: Baru Saja Terima Penghargaan, Oknum Polisi Rusak Lapak UMKM di Madiun, Kini Dicopot dari Jabatan

Saat itu Ardi mengatakan, tak memiliki uang dengan jumlah tersebut.

Oknum polisi itu kemudian menyebut, jika tak membayarnya, maka Ardi akan ditahan lagi.

"Tiga Minggu setelah suami saya bebas, Iwan mengatakan Jaksa minta uang Rp 30 juta agar berkas P 21 tidak naik. Saya bilang engga ada uang. Cuma dibilang Iwan kalau engga bayar nanti suami saya ditahan lagi," sebutnya.

Ternyata hal itu benar terjadi, suaminya kembali ditahan lantaran Muthia tak bisa memberikan uang sejumlah yang diminta.

Dalam perjalanan pulang, Muthia ditelepon petugas kejaksaan.

Petugas tersebut meminta uang Rp2,5 juta untuk membeli kamar.

Namun saat itu Muthia sadat sudah berkali-kali ditipu dan langsung mendatangi Propam pada (14/12/2021).

Saat ini kasusnya sedang diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan dan Sumut.

Ia berharap oknum tersebut dapat ditindak tegas.

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SUAMI Kembali Ditangkap Padahal Sudah Bayar Rp 31 Juta, Wanita Ini Laporkan Personel Polsek Patumbak

# Medan Amplas # Polsek Patumbak # Propam Polda Sumut  

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda