Polda Riau Sita Rp 1 Miliar Lebih dari Tersangka Pengedar Narkoba, Bandar Jaringan Malaysia Buron

Editor: fajri digit sholikhawan

Cameraman: Radifan Setiawan

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Riau menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba jaringan yang dikendalikan pria bernama Debus.

Polisi pun berhasil menyita uang Rp1 miliar lebih atau tepatnya, Rp1.076.000.000,-.

Uang itu dititipkan kepada seorang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: KAMIS 16 DESEMBER 2021

Sementara itu pria bernama Debus itu hingga kini masih menjadi buron.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, jajarannya memang berupaya meningkatkan penegakan hukum terhadap kualitas penanganan kasus narkoba.(*)

# LIVE UPDATE # Polda Riau # Pengedar Narkoba # Malaysia

Sumber: Tribun Pekanbaru
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda