TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Riau menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba jaringan yang dikendalikan pria bernama Debus.
Polisi pun berhasil menyita uang Rp1 miliar lebih atau tepatnya, Rp1.076.000.000,-.
Uang itu dititipkan kepada seorang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: KAMIS 16 DESEMBER 2021
Sementara itu pria bernama Debus itu hingga kini masih menjadi buron.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, jajarannya memang berupaya meningkatkan penegakan hukum terhadap kualitas penanganan kasus narkoba.(*)
# LIVE UPDATE # Polda Riau # Pengedar Narkoba # Malaysia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.