Terbukti Suap Petugas Rp 40 Juta agar Tak Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12) terungkap fakta bahwa Rachel memberi uang Rp 40 juta pada petugas.

Hal ini dilakukan agar Rachel dan kekasihnya, Salim tak menjalani karantina di wisma atlet.

Uang tersebut disetorkan Rachel kepada terdakwa Ovelina yang merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam persidangan, ibu dua anak tersebut berujar bahwa uang tersebut sudah dikembalikan.

Menurutnya, petugas bandara tersebut yang membantunya lolos dari karantina sepulangnya dari Amerika.

Tak hanya itu, sang petugas juga yang mengarahkan Rachel Vennya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik bus menuju Wisma Atlet.

Baca: Pengakuan Korban Pencurian di Rawamangun, Lapor ke Polsek Malah Kena Omel Polisi

Baca: Viral Bekas Jalur Lahar Gunung Semeru Dimanfaatkan Warga untuk Berfoto Ria, Padahal Masih Berasap

Sesampainya di Wisma Atlet, ia langsung turun dan pulang ke rumah tanpa sempat registrasi.

Ovelina yang juga turut hadir di persidangan menyebut, bahwa uang sebesar Rp 40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas.

Menurutnya, bukan dia yang bisa memutuskan bahwa seseorang bisa lolos karantina, melainkan satgas.

Ovelina melanjutkan, uang yang ia terima dari Rachel itu kemudian dia transfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang ia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Ia mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke Kania, sedangkan uang Rp 10 juta sisanya ia bagi dengan temannya di lapangan. (*)

# Rachel Vennya Divonis Penjara # rachel vennya tak ditahan # Rachel Vennya # pelanggaran kekarantinaan kesehatan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda