TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota Satuan Intelijen Polres Palu, Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini merupakan imbas dari kasus salah tangkap terhadap pelajar SMA.
Penetapan itu setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap tiga orang anggota Satuan Intelijen Kepolisian Resor Palu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, dua anggota Intel ini dikenakan 2 pasal yakni Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a.
Pertama, penyidik Propam menilai bahwa tindakan tersangka tanpa didasari informasi yang cukup melakukan tindakan represif.
Kemudian, kedua tersangka mengetahui bahwa yang ditangkap bukanlah pelakunya, oknum polisi itu tidak segera menolong korban salah tangkap.
Baca: Viral Video Siswa SMA di Palu Jadi Korban Penganiayaan Aparat Salah Tangkap, Ini Nasib Oknum Polisi
Baca: Viral Video Siswa SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap & Malah Dianiaya Oknum Polisi
Namun, malah membiarkan korban dalam keadaan luka di pinggir jalan dan tanpa perawatan.
Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno mengatakan, saat ini berkasnya perkaranya sudah lengkap.
Pihaknya sudah menyurati Bidkum Polda Sulteng untuk meminta saran hukum untuk proses penyidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bayu juga menyampaikan permohonan maaf pada keluarga korban.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat terekam dalam video amatir warga dan viral di media sosial.
Seorang pelajar SMA di Palu, berinisial AR menjadi korban salah tangkap saat membantu mengejar pelaku penjambretan pada 28 November lalu.
Dalam video yang beredar, tampak AR menangis ketika dianiaya pria berjaket biru yang belakangan dikonfirmasi merupakan oknum intel Polres Palu.
Seusia kejadian dan diketahui bahwa AR bukan pelakunya, sejumlah oknum polisi itu malah meninggalkannya begitu saja pinggir jalan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.