TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi cabul yang dilakukan Herry Wirawan (36) seorang guru di pesantren di Bandung membuat sang istri syok.
Pasalnya, istri dari guru cabul ini tak mengetahui perbuatan keji pelaku menghamili belasan santriwati selama menahun.
Keterangan soal istri dari Herry Wirawan didapatkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri dari pelaku Herry Wirawan tak terlibat dalam perbuatan bejat suaminya yang telah memperkosa 12 santriwati di Bandung.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko bahkan mengatakan bahwa istrinya tidak tahu menahu soal perbuatan sang suami selama ini.
Baca: Pengakuan Istri Herry Wirawan, Tidak Tahu Perbuatan Rudapaksa Suaminya terhadap 12 Santriwati Ponpes
Baca: Keluarga Korban Heran Kasus Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati Baru Viral, Bagaimana Menurutmu?
Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Peristiwa keji itu dilakukan sejak tahun 2016 dan terungkap pada 2021.
Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan.
Dari setidaknya 12 santriwati tersebut, 8 di antaranya sudah melahirkan dan bahkan ada yang sudah memiliki dua orang bayi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana 20 tahun. (*)
# Kejaksaan Tinggi Jawa Barat # Bandung # Herry Wirawan # aksi cabul
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.