Salah Tangkap dan Aniaya Pelajar SMA, 2 Oknum Intel Polres Palu Kini Resmi jadi Tersangka

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus salah tangkap hingga penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap pelajar SMA memasuki babak baru.

Dua anggota Satuan Intelijen Polres Palu, Sulawesi Tengah, yang terlibat dalam peristiwa itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap tiga orang anggota Satuan Intelijen Kepolisian Resor Palu.

Dilansir Kompas.com, dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, dua anggota Intel ini dikenakan 2 pasal yakni Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a.

Pertama, penyidik Propam menilai bahwa tindakan tersangka tanpa didasari informasi yang cukup melakukan tindakan represif.

Kemudian, kedua tersangka mengetahui bahwa yang ditangkap bukanlah pelakunya, oknum polisi itu tidak segera menolong korban salah tangkap.

Namun, malah membiarkan korban dalam keadaan luka di pinggir jalan dan tanpa perawatan.

Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno mengatakan, saat ini berkasnya perkaranya sudah lengkap.

Pihaknya sudah menyurati Bidkum Polda Sulteng untuk meminta saran hukum untuk prose penyidangan.

Baca: Gubernur Sultra Desak Penganiayaan & Pungli yang Timpa Guru yang Viral Diusut Meski Sudah Damai

Baca: Butuh Biaya Berobat, Ini Kondisi Terkini Wanita yang Dianiaya Pakai Golok Suami ODGJ di Pandeglang

"Ini sebagai wujud dan komitmen kami terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kami. Kemudian, kami sudah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng untuk memintakan saran hukum. Setelah dari Binkum mengirimkan jawaban saran hukum. Kemudian itu akan menjadi syarat untuk kami melakukan persidangan terhadap anggota," kata Bayu, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan ini pula Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno meminta maaf kepada kelurga korban.

"Kami juga secara resmi meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan represif yang dilakukan oleh anggota kami. Dan tentunya kami dari kepolisian Polres Palu mengecam tindakan petugas yang berlebihan tanpa didasari oleh informasi yang cukup. Dan terhadap terduga pelanggar akan kami lakukan proses hukum dan akan segera kita sidangkan," tegas Kapolres Bayu.

Diberitakan sebelumnya, seoranng pelajar SMA di Palu, berinisial AR menjadi korban salah tangkap saat membantu mengejar pelaku penjambretan pada 28 November lalu.

Dalam video yang beredar, tampak AR menangis ketika dianiaya pria berjaket biru yang belakangan dikonfirmasi merupakan oknum intel Polres Palu.

Seusia kejadian dan diketahui bahwa AR bukan pelakunya, sejumlah oknum polili itu malah meninggalkannya begitu saja pinggir jalan.(Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Salah Tangkap Disertai Penganiayaan, 2 Anggota Intel Polres Palu jadi Tersangka"

# Polres Palu # oknum polisi # Salah Tangkap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda