TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi pada Jumat (10/12/2021).
Penetapan tersebut dilakukan oleh enyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/12/2021), Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan memberikan keterangan.
Baca: Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Diperiksa Penyidik soal Dugaan Pelecehan ke Mahasiswi, Pilih Bungkam
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, R sempat datang memenuhi panggilan penyidik bersama kuasa hukumnya, Ghandi Arius.
Hal ini untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (10/12/2021) pagi.
Namun, setelah diperiksa, R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kita melakukan gelar perkara dan hasilnya, kami menetapkan R sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, Jumat (10/12/2021).
Namun, Hisar belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Meski demikian, Hisar mengatakan bahwa hasil penyidikan sementara akan segera diumumkan melalui konferensi pers.
Sebelumnya, kuasa hukumnya R, Ghandi Arius sempat membantah bahwa chat mesum terhadap tiga mahasiswi Unsri itu dikirim oleh kliennya melalui aplikasi WhatsApp.
Ghandi menegaskan, kejadian itu membuat keluarga R menjadi terpuruk.
Baca: Beredar Chat WA Diduga R Dosen Unsri Minta Korban Berbaju Seksi, Istri Tahan Tangis Ungkap Pengakuan
Menurutnya, R menjadi korban perundungan oleh warganet.
Bahkan Foto wajah R sudah beredar di media sosial. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Ditetapkan Jadi Tersangka
# HOT TOPIC # dosen # Unsri # pelecehan seksual # Universitas Sriwijaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.