TRIBUN-VIDEO.COM - Semenjak kasus guru agama yang rudapaksa 12 santriwati ramai diperbincangkan publik, muncul beragam fakta di baliknya.
Seperti yang diketahui, Herry Wirawan alias HW merudapaksa belasan santriwati di pesantren yang ia kelola.
Bahkan, terdapat delapan orang yang telah melahirkan anak, sementara dua orang lainnya tengah mengandung.
Belasan santriwati ini dirudapaksa Herry Wirawan sejak tahun 2016 hingga 2021.
Baca: Pondok Pesantren Herry Wirawan Pernah Digerebek Polisi, Para Santriwati Dipindahkan Entah Kemana
Berikut fakta-fakta yang terungkap terkait kasus guru agama rudapaksa 12 santriwati di Bandung:
1. Kejanggalan Pesantren
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Garut mengungkapkan sejumlah kejanggalan pesantren yang disebut dikelola oleh Herry Wirawan.
Dikutip dari Kompas.com, menurut P2TPA Garut, para santri yang menjadi korban perkosaan, diiming-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.
"Mereka di sana karena gratis, mereka banyak bertalian saudara dan tetangga juga," jelas Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) malam.
Diah mengaku bingung soal pesantren yang dikelolah oleh Herry Wirawan.
Disebutkan Diah, ada korban yang disebut telah lulus SMP di pesantren tersebut, namun tidak ada ijazahnya.
"Ijazahnya ini bener apa enggak, ternyata ada yang sekolah di sana dari SD, ijazah SD enggak ada, ijazah SMP enggak ada, jadi itu harus ikut persamaan," katanya.
Kejanggalan pesantren milik Herry Wirawan tak hanya sampai di situ, guru yang ada di pesantren itu hanya satu, yaitu Herry Wirawan sendiri.
Jika pun ada guru lain yang datang, tidak tentu waktunya dan hanya bersifat guru panggilan, tidak seperti halnya sekolah atau pesantren pada umumnya.
"Sisanya (waktu), mereka masak sendiri, gantian memasak, tidak ada orang lain lagi yang masuk pesantren itu," katanya.
Baca: Tak hanya Rudapaksa 12 Santriwatinya, Herry Wirawan Juga Minta Korban Kerja Bangunan untuk Pesantren
2. Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel
Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.
Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.
Baca: Sosok Guru Ponpes yang Rudapaksa 12 Santriwatinya, Dikenal sebagai Sosok Pendiam oleh Tetangga
3. Izin Pesantren Dicabut
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah mengambil langkah strategis untuk menangani kasus rudapaksa yang menimpa belasan santriwati ini.
Saat ini, Kemenag RI telah mencabut izin pondok pesantren tersebut.
Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, menuturkan sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan tempat HW alias Herry Wirawan, guru rudapaksa santri tersebut mengajar.
"Saat ini sedang proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," ujar Tedi, Kamis (9/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Tedi menuturkan, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani.
Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang."
"Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," ujarnya.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut
# Guru Pesantren Rudapaksa Santri # Guru ponpes cabuli santriwati # Guru Rudapaksa Santri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.