12 Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma, Tutup Telinga Dengar Nama Pelaku

Editor: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Santriwati korban rudapaksa guru pesantren di Kota Bandung, kini mengalami trauma berat.

Para korban menutup telinga ketika hakim menyebutkan nama pelaku Herry Wirawan (36), Rabu (8/12/2021).

Herry diketahui merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

Dikutip dari Tribun Jabar, hal itu diungkapkan Jaksa Kejari Bandung Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021).

Agus mengungkapkan, kondisi korban saat ini mengalami trauma berat.

Korban bahkan ketakutan hingga menutup telinga saat nama pelaku diucapkan saat sidang.

Baca: Tampang Wajah Guru Ngaji yang Rudapaksa 12 Santriwati, Kemenag Tutup Pesantren

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Agus juga merasa iba, seorang korban 3 minggu lalu baru saja melahirkan bayi hasil rudapaksa pelaku. Korban tersebut kini harus menjalani persidangan di Kejari Bandung.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," tuturnya.

Tak hanya korban yang merasa trauma dengan adanya kasus tersebut. Orangtua korban juga merasa sangat kesal dengan kejadian rudapaksa itu.

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Baca: Modus Guru Agama di Pondok Pesantren yang Cabuli 12 Santri hingga 8 Orang Melahirkan

Korban yang mengalami trauma berat, harus didampingi oleh LPSK selama penyidikan kasus.

Diketahui, pelaku merupakan warga Kampung Biru RT 03/04, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam persidangan pada Rabu (8/12/2021),
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan di sejumlah tempat.

Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak 2016 di lokasi yang berbeda, mulai dari hotel hingga apartemen.

Di lokasi tersebut, pelaku merudapaksa 12 korban yang merupakan santriwatinya sendiri.

Dodi mengungkapkan, ke-12 korban diiming-iming atau dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus pesantren.

Baca: Janji Manis Oknum Guru Pesantren di Bandung hingga Rudapaksa 12 Santri, Iming-iming Jadikan Polwan

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku juga menjanjikan membiayai kuliah korban dan akan bertanggungjawab apabila hamil.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Dodi mengatakan, dari 12 korban empat di antaranya melahirkan 8 bayi.

Atas aksi bejatnya, pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Bahkan Tak Sanggup Mendengar Nama Pelaku

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda