TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 santriwati.
Diketahui, pelaku pemerkosaan telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur itu mengandung hingga telah melahirkan bayi.
Adapun pelaku kasus pencabulan itu kini sudah ditangkap dan masuk dalam tahap persidangan.
Baca: Gadis 18 Tahun Cabuli Siswi SMP selama Dipacari 2 Tahun, Korban Dirudapaksa hingga Belasan Kali
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menjelaskan, berkas perkara kasus terdakwa HW dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (3/11).
"Yang bersangkutan seorang pengajar," kata Dodi.
Dikatakan, perbuatan HW ini dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021, adapun korban mencapai belasan perempuan.
Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.
Dari belasan korban yang sudah diperkosa itu, 2 di antaranya sedang mengandung dan 8 korban sudah melahirkan anak.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ucapnya.
Baca: Wanita 19 Tahun yang Dirudapaksa Teman Dekat Suami Ternyata 6 Kali Diperkosa dan Diancam Pakai Pisau
Dodi mengatakan, persidangan dimulai pada Kamis (18/11) dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.
Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.
Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.
Dodi menjelaskan, sebagai penyidik terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Baca: Siswi SMP Korban Rudapaksa di Jombang Dapat Pendampingan dari Kemensos, Begini Perkembangannya
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil
# HOT TOPIC # pesantren # guru # oknum # pencabulan # pemerkosaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.