TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Langsa difaslisitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Senin (6/12/2021) melaksanakan ekseskusi cambuk.
Eksekusi hukum cambuk dilakukan terhadap 16 terdakwa pelanggar syariat Islam, di halaman Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa.
15 terdakwa tersandung kasus chip domino atau melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dicampuk 30 kali.
Satu orang lagi merupaka YouTuber berinisial (MZ) yang tersandung kasus mesum atau melanggar Qanun Aceh Nomor 14 Tentang hukum iktilat (khalwat) divonis cambuk 17 kali.(*)
16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Aceh Dihukum Cambuk, Satu di Antaranya Seorang Youtuber
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.